MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Ingin Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR. Menurut MK, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo…