KPK Tak Punya Cukup Bukti Jerat Yaqut Tersangka Haji

Jakarta, CNN Indonesia — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti ketika menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Hal itu dikarenakan standar minimal dua…

Read More